Puasa
dari bahasa arab adalah shoum
yang merupakan artinya menahan diri, dan menurut istilah puasa yaitu
menahan diri dari makan dan minum mulai terbit fajar dan sampai terbenamnya
matahari dan meninggalkan segala perbuatan maksiat kepada Allah SWT. Terdapat
puasa yang hukumnya wajib dan hukumnya sunnah. Seperti puasa wajib pada bulan Ramadhan, pada Firman Allah dalam (QS. Al Baqarah:183) yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa,
sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu
menjadi orang yang bertaqwa”
Adapun syarat wajib bagi orang yang
melaksanakan puasa agar sesuai dengan perintah Allah SWT. Syaratnya sebagai
berikut;
- Berakal bagi yang sehat, dan tidak wajib bagi orang gila atau tidak berakal,
- Baligh atau dewasa (sudah mencapai umur menurut ketentuan agama), dan bagi anak-anak belum diwajibkan berpuasa tapi bisa dilakukan untuk belajar puasa,
- Kuat untuk berpuasa, tidak lanjut usia dan sakit hal tersebut tidak diwajibkan melaksanakan puasa dan harus membayar Fidyah.
Adapun syarat syahnya puasa, yaitu sebagai
berikut;
- Agama Islam,
- Suci dari Haidz dan Nifas,
- Mumayiz ( bisa membedakan yang baik dan buruk),
- Masuk dalam waktu yang diperbolehkan dan ditentukan dalam berpuasa.
Adapun Rukun puasa, yaitu sebagai berikut;
- Niat ( malam hari )
- Imsak saat sahur ( tidak boleh makan dan minum serta harus menahan diri dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau sampai waktu maghrib.
Pelaksanaan Niat
puasa ada dua pendapat ulama yang mengatakan, pertama niata puasa dilaksanakan
setiap malam hari, yang kedua bisa dilaksanakan satu kali niat untuk satu
bulan, untuk menghindari kelupaan kalau niat kita setiap malam, maka hendaklah
kita pada bulan puasa Ramadhan melaksanakan niat niat untuk satu bulan,
disamping kita melaksanakan niat setiap malamnya.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa, sebagai
berikut;
- Makan dan minum secara sengaja,
- Masuknya sesuatu pada lubang anggota badan,
- Muntah secara sengaja,
- Bersenggama atau bersetubuh pada siang hari pagi suami istri ( dan hukumnya haram jika bukan mukhrimnya),
- Keluar mani dengan sengaja,
- Keluar darah haid dan nifas,
- Gila atau mabuk,
- Membatalkan serta menggugurkan niat saat puasa.
Adapun orang yang boleh meninggalkan puasa,
yaitu sebagai berikut;
- Orang yang sakit dan tidak sanggup berpuasa, orang itu boleh tidak berpuasa selama sakit, tetapi harus menggantinya pada hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan,
- Berpergian jauh, boleh berbuka puasa tapi harus menggantinya sebanyak yang ditinggalkan,
- Orang yang lanjut usia, yang sudah tidak sanggup berpuasa, tapi wajib membayar Fidyah dengan memberi makan kepada orang fakir miskin setiap harinya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan sebanyak ¾ litter atau ½ kg beras.
- Bagi wanita hamil atau yang menyusui anak, boleh tidak berpuasa tapi harus wajib mengganti puasa tersebut.
Adapun waktu yang diharamkan puasa, yaitu
sebagai berikut;
- Hari raya idhul Fitri ( 1 Syawal )
- Hari raya Idhul Adha (10 Dzulhijah)
- Hari Tasyrik (tanggal 11,12,13 Dzulhija)
Jika ada yang kurang lengkap tentang artikel Definisi Puasa tersebut, nanti akan
ditambahkan di artikel selanjutnya.
Semoga bacaan artikel tentang Definisi Puasa bisa berMANFAAT....
Salam SarafDunia
untuk Kesehatan kita semua....
Silakan share atau komentar untuk memberikan kritik
dan saran pada artikel ini..... Terimakasih telah berkunjung dan
membacanya.....
Post a Comment
Berilah Komentar kritik dan saran yang sopan,,,,
Terimasih telah membaca artikel ini....